Tuesday, October 25, 2011

Saya kurang setuju dengan pernyataan slide 1

Berbicara dokumen, menurut saya yang dinamakan suatu dokumen adalah semua catatan yang tertulis dalam kertas dan bersifat lampau (in the past). Berbicara masa lampau, yakni suatu kejadian yang telah berjalan atau terjadi, baik detik, menit, jam, hari maupun tahun.  Maka  semua dokumen tersebut  (baik otentik maupun tidak otentik, resmi atau sebaliknya) adalah dokumen sejarah .

(1. Dokumen palsu atau menyesatkan)
(Disini saya mau menambahkan sebab-sebab dipalsukannya dokumen, selain yang telah disebutkan pada slide  yakni :
  • 1.       Dipalsukan untuk kepentingan invidu atau kelompok (partai, organisasi dll)

Contohnya :
Pemalsuan dokumen dari Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Dewi Yassin Lippo yang pada saat ini masih berlansung di pengadilan. Dan melibatkan partai politik untuk kepetingan mereka.

 ( 2. Uji Otentisitas)
Dalam penentuan tanggal pembuatan dokoment, lebih etis kita meminta bantuan kepada ahlinya. Bukan menerka-menerka. 

(3. Dokumen yang Cacat)
Dokumen cacat kebanyakan di palsukan untuk kepentingan individu dan kelompok. 

Kesimpulan Akhir :
Dokumen merupakan suatu sumber sejarah yang harus dijaga keorsinilitasnya dari pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab. karena dengan menjaga korsinilitasnya, maka sumber sejrah akan bersifat akurat dapat dipercaya kebenarannya.

No comments:

Post a Comment